Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Dana Desa lebih di di arahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
c. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mitigasi dan penanganan bencana alam;
b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Adapun Rincian Dana Desa Nakau berdasarkan Rincian Dana Desa Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 637.081.000,- (Enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Dengan demikian rincian penggunaan Dana Desa Nakau Tahun 2022 adalah :
- Program BLT paling sedikit ± Rp. 254.832.400,-
- Program Ketahanan Pangan dan Hewani Paling sedikit ± Rp. 127.416.200,-
- Dukungan Pendanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit ± Rp. 50.966.480,-
- Sedang Sisanya ± Rp. 203.865.920,- untuk program sektor prioritas lainnya
Terkait penetapkan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022 akan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Nakau, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nakau dan unsur lain yang terkait.