
Nakau, 08 September 2021
Pemerintah Desa pada hari ini melaksanakan salah satu kegiatan desa sebagaimana tercantum dalam rencana kerja desa tahun 2021, yaitu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum yang dananya bersumber dari APBDes Desa Nakau Tahun 2021.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Camat Talang Empat Ibu Hj. Siti Fatimah, SH ini menghadirkan 5 Narasumber yakni Ibu Hj. Siti Fatimah, SH (Camat Talang Empat), Bapak Aipda Syarul Tamrin (Kanit Binmas Polsek Talang Empat), Ibu Bertha Camelia SH, MH (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah), Ibu Lili Trianti, S.Sos (Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah) dan Bapak Drs. Tomi Marisi, M, Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah)
Adapun peserta yang dalam kegiatan tersebut dari unsur Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan anggota lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Nakau.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Nakau tentang hukum.
https://www.youtube.com/watch?v=9m4oxBhxkmw


